Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten segera melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pemangkasan eselon III dan IV menjadi fungsional mulai Januari 2020, dimana ada sekitar 700 pejabat dari total 1.371 jabatan eselon III dan IV di Pemprov Banten yang akan beralih menjadi pejabat fungsional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar di Serang, Kamis mengatakan, kebijakan pemangkasan eselon III dan IV yang diterapkan oleh pemerintah pusat, tentunya Pemprov Banten tak bisa mengelak jika pemerintah pusat memberlakukan kebijakan tersebut.
“Pada dasarnya kan pengelolaan pemerintahan tentu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau aturannya mengatur seperti itu, kami akan laksanakan,” katanya.
Baca juga: Presiden ingin pemangkasan eselon dikaji cermat
Ia mengatakan, saat ini Pemprov Banten sedang melakukan identifikasi untuk jabatan-jabatan eselon III dan IV yang akan dihapus dan pejabatnya dialihkan ke fungsional. Selanjutnya Pemprov Banten akan melaporkan hasil identifikasi tersebut ke Pemerintah Pusat.
"Desember 2019 ini batas akhir penyampaian identifikasi penghapusan ini. Jadi memang eselon III dan IV ini tidak semuanya dihapus," kata Al Muktabar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, Pemprov Bantem tidak akan memangkas semua eselon III dan IV di lingkup kerjanya. Sebagian akan tetap dipertahankan, terutama yang berperan sebagai pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Kan kebijakan ini paling lambat selesai pada Juni 2020. Jadi kemungkinan kita akan mulai pada Januari 2020 kita melakukan penghapusan secara bertahap," kata Komarudin.
Baca juga: Soal pemangkasan eselon, Menkumham: Perlu aturan Menpan RB
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode kedua pemerintahannya akan berfokus memangkas birokrasi yang berpotensi menghambat investasi. Pada pidato pelantikan, Jokowi meminta tingkatan jabatan eselon di pemerintahan dipangkas.
Instruksi itu ditindaklanjuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 384, 390 dan 391. Surat itu ditujukan kepada menteri di Kabinet Indonesia Maju, gubernur, bupati dan walikota tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.
Komarudin mengatakan, salah satu kriteria pejabat eselon III dan IV yang masih tetap dipertahankan misalnya dia adalah PA dan KPA. Selanjutnya, mereka adalah pejabat yang memiliki otoritas tertentu.
"Kriterianya itu misalnya yang dia sebagai pengguna anggaran, kedua dia punya otoritas. Paling tidak itu, kan ada PA, KPA, PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), ini paling tidak yang PA atau KPA," katanya.
Baca juga: Menteri PANRB tunggu "feedback" K/L terkait kajian pemangkasan eselon
Pejabat eselon III dan IV yang dihapus atau dipertahankan tersebar di seluruh OPD. Sementara untuk rincian jumlahnya, dia belum bisa memaparkannya karena pihaknya masih melakukan inventarisasi dan identifikasi.
Disinggung soal besaran tunjangan kinerja jika kebijakan pemangkasan eselon III dan IV menjadi fungsional, Komarudin menegaskan hal itu tak akan berpengaruh. Demikian juga dengan jenjang karier yang tetap memiliki prospek meski memiliki aturan main yang berbeda.
"Prinsipnya tunjangan gaji atau take home pay pegawai tidak turun. (Untuk jadi eselon II) bisa, kan melalui open bidding. Kalau open bidding kan bisa dari struktural maupun fungsional bisa," kata dia.
Baca juga: Dekan UI katakan pemangkasan eselon harus bertahap
Pewarta: Mulyana
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019