Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis, pengungkapan kasus pita cukai diduga palsu tersebut berawal dari informasi adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan barang kena cukai hasil tembakau diduga ilegal di wilayah Jepara.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 77 pelanggaran pita cukai rokok
Atas informasi tersebut, selanjutnya diterjunkan tim Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya, kata dia, petugas yang diterjunkan melakukan pemeriksaan dua bangunan di Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Bea Cukai Sita 25.720 Batang Rokok Ilegal
Hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 12.420 keping pita cukai rokok diduga palsu serta rokok batangan jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal sebanyak 330.400 batang dan rokok jenis sigaret kretek tangan sebanyak 13.800 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp264,16 juta.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat pemanas serta alat giling rokok.
Baca juga: Pemberantasan pita cukai rokok palsu bisa dongkrak penerimaan negara
Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas pengungkapan kasus tersebut, KPPBC Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp180,33 juta.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019