Sudah ditahan sejak 21 Agustus lalu
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Iya sudah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi soal penetapan Benny sebagai tersangka, Kamis.
Baca juga: Terlibat narkoba, Kapolsek Kebayoran Baru akan diproses pidana
Kombes Yusri mengatakan Benny saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan sejak 21 Agustus lalu," ungkap Yusri.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangani kasus narkoba Kapolsek Kebayoran Baru
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono membenarkan jika alasan pencopotan Benny dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru adalah akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ujarnya.
Selain terbukti positif mengonsumsi narkoba, petugas juga menemukan empat paket sabu-sabu saat menggeledah ruang kerja Benny.
Baca juga: Kapolsek Kebayoran Baru positif konsumsi narkoba
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019