Barang buktinya ada berupa rumah di Pekanbaru, kendaraan, perhiasan, dan uang

Pariaman (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika sekitar Rp2 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), dengan tersangka HN.

"Kasus narkotikanya ditangani oleh BNN Provinsi Sumbar sedangkan TPPU-nya bekerjasama dengan kami," kata Penyidik Utama TPPU BNN Kombes Pol Ahmad Yanuari Ihsan usai penyerahan berkas kepada Kejari Pariaman di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan TPPU tersebut merupakan pengembangan pihaknya semenjak beberapa bulan lalu atau semenjak penangkapan tersangka atas kasus narkotika.

Ia menyampaikan tersangka sudah ketiga kalinya terjerat kasus narkotika namun untuk kasus yang pertama dan kedua tidak dilanjutkan ke TPPU.

"Tapi sekarang kami TPPU-kan agar yang bersangkutan tidak memiliki modal untuk bisnis barang haram ini lagi," katanya.

Ia menyampaikan dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari penjualan narkotika yang kemudian diserahkan kepada Kejari Pariaman untuk membuat dakwaan.

"Barang buktinya ada berupa rumah di Pekanbaru, kendaraan, perhiasan, dan uang," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya tidak menahan tersangka untuk kasus TPPU namun dilakukan penahanan untuk kasus narkotika.

Sementara itu Kajari Pariaman Efrianto mengatakan pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut segera mungkin ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

"Apabila aset tersebut murni hasil TPPU maka akan disita untuk negara," kata dia.

Ia merincikan kisaran harga tanah dan bangunan yang dimiliki oleh tersangka yaitu Rp1,2 miliar. Selain tanah dan bangunan, pihaknya juga menemukan uang lebih dari Rp415 juta.

"Dan juga ada perhiasan dan kendaraan bermotor sehingga kalau ditotalkan bisa lebih dari Rp2 miliar," ujar dia.

Ia menyebutkan pasalyang diterapkan pada perkara tersebut yaitu 3, 4, dan 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 137 a dan b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia menyampaikan ancaman hukuman untuk TPPU yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Perkara TPPU tersebut merupakan yang terbesar yang ditangani pihaknya dalam tahun ini.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019