Jakarta (ANTARA) - Ekonom IRESS Marwan Batubara mendukung langkah bersih-bersih Menteri Erick Thohir di Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN.
"Sangat perlu dibersihkan, karena BUMN itu kalau kita bicara pasal 33 UUD 1945 di mana penguasaan negara itu ada lima aspek yakni membuat kebijakan, mengeluarkan izin, membuat aturan, melakukan pengawasan dan aspek pengelolaan," ujar Marwan Batubara di Jakarta, Kamis.
Marwan mengatakan bahwa aspek pengelolaan yang dimaksud berhubungan dengan BUMN, sedangkan kalau empat aspek lainnya bisa dilakukan pemerintah bersama-sama dengan DPR RI atau yang hanya terkait penerbitan izin bisa dilakukan pemerintah sendirian.
Baca juga: Legislator apresiasi restrukturisasi Kementerian BUMN, ini catatannya
"Namun untuk pengelolaan itu harus dilakukan oleh BUMN, jadi saya kira ke sana saja pegangannya," katanya.
Terkait rencana Erick Thohir untuk membentuk Inspektorat Jenderal di Kementerian BUMN, ekonom IRESS tersebut mendukung langkah Menteri BUMN tersebut.
"Silakan saja kalau memang itu merupakan instrumen yang dibutuhkan, tapi saya kita kembali bahwa fungsi pengelolaan ini harus dijalankan karena merupakan amanat konstitusi. Tinggal siapa yang akan menjadi pimpinan atau pengelola di BUMN merupakan sosok-sosok yang qualified sesuai dengan aturan.," ujar Marwan.
Sebelumnya Kementerian BUMN menyampaikan posisi Inspektorat Jenderal di Kementerian BUMN atau Irjen nantinya setelah terbentuk akan berkolaborasi dengan semua aparat hukum di Indonesia.
Baca juga: Erick Thohir tegaskan pimpinan BUMN tidak melobi pertahankan jabatan
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa pihaknya ingin menjaga juga BUMN-BUMN supaya tidak tersangkut masalah hukum dan sebagainya.
Kementerian BUMN akan menetapkan lima posisi eselon I Kementerian BUMN, termasuk posisi Inspektorat Jenderal dalam waktu sepekan hingga dua pekan.
Posisi Inspektorat Jenderal di Kementerian BUMN yang selama ini belum pernah diisi pada era Menteri BUMN sebelumnya, akan dihidupkan atau diisi. Irjen nantinya akan berfungsi untuk melakukan pengawasan internal di Kementerian BUMN.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019