Tanpa dimusnahkan, obat-obatan kedaluwarsa itu rentan disalahgunakan.
Yogyakarta (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta melakukan pemusnahan terhadap obat-obatan yang telah rusak dan kedaluwarsa dengan berat total 125,328 kilogram atau senilai Rp94.274.298 di Yogyakarta, Kamis.

Kepala BBPOM Yogyakarta Rustyawati mengatakan aneka jenis obat kedaluwarsa dan rusak itu merupakan hasil pengembalian dari masyarakat yang mengumpulkannya dalam dropbox di sejumlah apotek di Yogyakarta.

"Pemusnahan obat yang rusak dan kedaluwarsa ini agar tidak beredar dan disalahgunakan," kata dia.

Menurut Rustyawati, pemusnahan obat rusak dan kedaluwarsa merupakan kelanjutan dari program "Ayo Buang Sampah Obat, Gerakan Waspada Obat Ilegal".

Program itu merupakan bagian dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat ilegal dan Penyalahgunaan Obat yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Polri: Tersangka pemalsu obat bukukan Rp400 juta per bulan
Baca juga: BPOM temukan 4.063 situs obat tidak sesuai ketentuan

Program yang telah dimulai sejak 1 September hingga 11 Oktober 2019 itu melibatkan 59 apotek dan 1 rumah sakit di Yogyakarta untuk menyediakan dropbox sebagai tempat pengembalian obat dari masyarakat.

Dari sekitar 125,328 kilogram obat kedaluwarsa yang terkumpul dari masyarakat, sebagian besar merupakan obat jenis analgesik dan antibiotik.

"Program ini untuk mendorong kemandirian masyarakat membuang obat rusak atau kedaluarsa sehingga masyarakat lebih paham dan terlindungi," kata Rustyawati.

Menurut dia, obat-obatan kedaluwarsa termasuk kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sehingga harus dimusnahkan. Tanpa dimusnahkan, obat-obatan kedaluwarsa itu rentan disalahgunakan.

"Disinyalir, obat ketika tidak dibuang dengan benar akan menarik pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dijadikan penghasilan," kata dia.

Baca juga: WNA China ditahan polisi karena edarkan obat ilegal di Tanjungpinang
Baca juga: BPOM : Isu bahan kimia obat rusak citra jamu
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019