Batam (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau Syahrul Huda menegaskan dirinya bersama empat orang komisioner KPU tidak melakukan kejahatan Pemilu apa pun, dan hanya melakukan kesalahan administrasi yang membuat kelimanya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Kami tidak melakukan kejahatan pemilu. Itu yang saya sampaikan kepada kawan-kawan, ketika tidak melakukan kejahatan Pemilu, tidak ada yang perlu ditakutkan, itu hanya tidak diparaf saja," kata Syahrul Huda melalui sambungan telepon kepada Antara di Batam, Kamis.
Baca juga: KPU Kepri tunggu salinan DKPP terkait sanksi KPU Kota Batam
Syahrul Huda bersama 4 anggota KPU Batam, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muliadi Evendi dan Sidik bersama sekretaris KPU Batam diberhentikan oleh DKPP dalam putusan sidang di Jakarta, Rabu (20/11).
Ia mengaku menerima putusan itu, meski ada rasa penyesalan, karena tidak merasa berbuat kejahatan pemilu.
Sejak awal, pihaknya selalu berusaha berbuat sesuai aturan dan menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Mengenai perubahan pada rekapitulasi suara yang membuat kelimanya terkena sanksi pemberhentian, ia juga mengaku telah berlaku terbuka sejak awal.
"Perubahan itu dilakukan dalam pleno terbuka. jadi apa lagi. Biar publik tahu, saya tidak melakukan kejahatan apa pun. Perubahan dilakukan dalam rapat terbuka ada polisi, media, semuanya," kata dia.
Baca juga: KPU Batam masih pertimbangkan peluncuran Pilkada
Syahrul mengaku tegar menghadapi sanksi itu, dan masih bisa berjalan tegak, karena tidak ada kejahatan pemilu yang dilakukannya.
Kepada komisioner KPU berikutnya, ia berharap semua bisa menjaga integritas, melakukan tahapan pilkada sesuai prosedur.
"Siapa pun pun yang menjalankan itu (anggota KPU berikutnya), pasti yang terbaik," kata Syahrul.
Terpisah, Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung putusan DKPP itu nanti akan ditindaklanjuti oleh KPU RI.
"Untuk yang diberhentikan, yang menindaklanjutinya KPU RI," kata dia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019