Jakarta, (ANTARA News) - Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan, Bulyan Royan melalui penasihat hukumnya mengaku memiliki dokumen tentang proyek tersebut. "Pak Bulyan mengaku ada dokumen miliknya," kata penasihat hukum Bulyan, Sapriyanto Reva seusai mendampingi kliennya pada pemeriksaan di gedung KPK, Kamis. Menurut Reva, dokumen itu sudah diserahkan ke Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, namun setahu Bulyan dokumen itu belum pernah dibahas di tingkat Komisi V. Reva mengatakan, Bulyan yang pernah aktif di Komisi V juga mengetahui ada dua dokumen terkait. Menurut dia, kedua dokumen itu ditulis tangan. Namun, menurut Reva, kliennya tidak mengetahui isi dokumen yang ditulis tangan tersebut. Sementara itu dalam pemeriksaan tersebut Bulyan menjawab sedikitnya 17 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu terkait dengan proyek pengadaan kapal patroli dan dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Bulyan Royan diduga menerima uang sedikitnya Rp1,68 miliar dalam beberapa tahap dari pengusaha Dedy Suwarsono. Pemberian itu diduga terkait dengan proyek pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Dedy Suwarsono yang juga rekanan proyek kapal patroli sudah berstatus terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bulyan, kata Reva, kemungkinan akan disidang setelah Idul Fitri 1429 Hijriah. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008