Bojonegoro, (ANTARA News) - Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur, AKBP Agus Syaiful Hidayat menilai, meletusnya sebuah senjata laras panjang buatan Pindad Bandung Kaliber 5.7 yang dipegang Bripda Suprianto, yang mengakibatkan tewasnya bocah Sri Wahyuni (6), akibat kelalaian. "Tindakan hukum atas kelalaian jelas ada, sekarang ini yang bersangkutan ditahan untuk menjalani pemeriksaan," kata AKBP Agus Syaiful Hidayat, seusai memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lapas Bojonegoro, Kamis. Karena masih dalam pemeriksaan, dia mengaku, belum bisa memastikan penyebab meledaknya senjata laras panjang yang dipegang Bripda Suprianto ketika mengawal tahanan Kejaksaan Negeri yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri. "Bisa saja ketika mengokang posisi senjata tidak dikunci, sehingga terjadilah letusan, katanya. AKBP Agus Syaiful Hidayat menyatakan, ikut berbela sungkawa atas meninggalnya Sri Wahyuni, dan pihaknya akan datang ke rumah duka di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras. "Kami akan memberikan santunan kepada korban meninggal," katanya menambahkan. Disamping itu, juga biaya pengobatan kepad dua korban lainnya yakni Supadmi (30), orang tua Sri Wahyuni dan napi lapas yang bertugas sebagai juru parkir yakni Aziz Sulaeman. Kejadian meletusnya sebuah peluru yang keluar dari senjata laras panjang yang dipegang Bripda Suprianto tersebut, Kamis (18/9) pagi tadi pukul 10.30 WIB. Setelah meletus peluru menembus pintu lapas dari kayu jati setebal sekitar tiga cm dan mengenai dada Sri Wahyuni yang jaraknya hanya sekitar 2,5 meter hingga tembus. Setelah itu, peluru mengenai paha kaki kanan Supadmi (30) hingga tembus terus melaju mengenai paha kaki kiri napi juru parkir, Aziz Sulaeman yang berada dibelakang Supadmi hingga akhirnya proyektil peluru mengenai pagar tembok hingga hancur.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008