Ya, kita hormati. Saya digugat, Novel Baswedan digugat

Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menghormati adanya gugatan yang diajukan pengacara senior OC Kaligis terhadap Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus yang menyeret namanya.

"Ya, kita hormati. Saya digugat, Novel Baswedan digugat," kata Denny, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Guru Besar Tamu pada Fakultas Hukum dan Fakultas Sospol, Universitas Melbourne, Australia itu menilai OC Kaligis tentu memiliki alasan untuk mengajukan gugatan tersebut.

Baca juga: Sidang perdana gugatan OC Kaligis diagendakan 4 Desember 2019

"Pak OC pasti punya alasan, hak beliau, dan saya yakin prosesnya akan berjalan baik-baik saja di pengadilan negeri," ucapnya.

Denny menyerahkan kepada kepolisian untuk menjawab gugatan tersebut, dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

"Kita serahkan kepada majelis hakim dan teman-teman kepolisian yang menjawab gugatan itu," ujarnya menjelaskan.

Baca juga: KPK sudah prediksi putusan MK atas OC Kaligis

Sebelumnya, OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya agar penyidikan kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham dilanjutkan.

Dalam kasus yang terjadi pada rentang 2014-2015 itu, kepolisian juga sudah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka karena diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan sistem payment gateway.

Baca juga: MK tolak gugatan OC Kaligis

Baca juga: Gatot-Evy kucurkan Rp4 miliar lebih untuk OC Kaligis

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019