Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memberi teguran tertulis kepada tujuh stasiun TV lokal di provinsi itu karena melanggar ketentuan jam siaran. Anggota KPID Jateng Zainal Abidin menyatakan, ketujuhnya telah menayangkan materi tayang bertema gaib, paranormal, klenik, praktik magis, serta mistik yang menurut aturan KPI hanya boleh tayang pada jam-jam tertentu. Ketujuh stasiun tv itu adalah TV Surakarta, Banyumas TV (Purwokerto), TV KU (Semarang), Pro TV (Semarang), TVRI Jateng (Semarang), TVB (Semarang), dan Cakra TV (Semarang). "Program dan promo faktual dengan tema-tema itu hanya dapat disiarkan antara pukul 22.00-03.00 WIB. Hasil pantauan kami, ketujuh stasiun menayangkan lebih cepat dari ketentuan," kata anggota divisi pengawasan ini. Program faktual tidak diizinkan memasukkan unsur manipulasi dengan menggunakan efek gambar atau pun suara dengan tujuan mendramatisasi isi siaran sehingga bisa menimbulkan salah tafsir. Ia mencontohkan, manipulasi audio visual tambahan yang seakan-akan ada makhluk halus tertangkap kamera. Ia juga mengingatkan, lembaga penyiaran yang menayangkan program faktual dengan narasumber yang mengaku memiliki kekuatan atau kemampuan supranatural harus mengikuti ketentuan. "Jika tidak ada landasan fakta dan bukti empirik, maka lembaga yang bersangkutan harus menjelaskan hal tersebut kepada pemirsa," papar Zainal. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008