Dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR selalu didampingi oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat/Daerah (TP4P/D) dari Kejaksaan. Kami tidak akan bisa bekerja cepat dan nyaman tanpa TP4P dan TP4D
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran infrastruktur.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa peran lembaga pengawasan sangat penting dalam memberikan pendampingan secara intensif agar pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian PUPR, seperti jalan dan jembatan, bendungan, irigasi, rumah susun, rumah khusus, air minum, persampahan, dan pos lintas batas negara, berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR selalu didampingi oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat/Daerah (TP4P/D) dari Kejaksaan. Kami tidak akan bisa bekerja cepat dan nyaman tanpa TP4P dan TP4D,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Infrastruktur PUPR untuk wilayah Pulau Sumatera.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR dalam meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran agar dapat menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Dalam Rakor tersebut dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pengamanan Pembangunan Strategis antara 10 Kepala Kejaksaan Tinggi dengan 45 Kepala Balai/Satker Kementerian PUPR di seluruh wilayah Sumatera. Penandatanganan disaksikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Widiarto dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka.
Menurut Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerin PUPR Widiarto, sinergi antara Kementerian PUPR dan Kejaksaan pada dasarnya merupakan upaya pencegahan berbagai potensi pelanggaran hukum.
Kesepakatan kerja sama tersebut juga merupakan penguatan dari Nota Kesepahaman tentang Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur PUPR antara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada 1 Maret 2018.
"Kementerian PUPR mayoritas diisi oleh tukang insinyurnya, sedangkan ahli hukumnya berada di Kejaksaan. Oleh karena itu perlu saling sinergi, saling menguatkan untuk sama-sama menciptakan suasana yang aman dan nyaman dalam bekerja. Semua dalam rangka pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di bidang infrastruktur agar dapat kita selesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan yang terpenting tepat sasaran atau tepat manfaat," ujar Widiarto.
Dia juga menambahkan bahwa infrastruktur merupakan faktor kunci dalam pembangunan nasional. Infrastuktur menjadi daya ungkit dalam pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan faktor kunci di dalam persaingan global atau daya tarik investasi.
Oleh karena itu, dalam rangka persaingan global tersebut Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya untuk bekerja lebih cepat dan lebih baik dibanding negara-negara lain. Kementerian PUPR harus melompat. Jadi lambat asal selamat sudah tidak relevan lagi, yang dibutuhkan adalah cepat dan selamat.
Sedangkan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka mengatakan keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan mengawal pembangunan telah diwujudkan dengan dibentuknya Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis pada struktur organisasi Kejaksaan RI sebagai upaya mengedepankan pencegahan dalam proses penegakan hukum. Hal ini juga sebagai amanah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Ke depan, kegiatan pengamanan pembangunan strategis akan lebih diarahkan pada kegiatan yang bersifat preventif atau persuasif antara lain pengkajian peraturan perundang-undangan, pemetaan dan analisa masalah terkait pembangunan proyek yang bersifat strategis serta koordinasi dengan aparat pemeriksaan intern Pemerintah," kata Jan S. Maringka.
Baca juga: PUPR lanjutkan pembangunan infrastruktur kerakyatan pada 2020
Baca juga: KPK panggil Wagub Lampung Chusnunia Chalim saksi kasus PUPR
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019