sehingga keluarga tidak perlu lagi mencari dana,
Padang, (ANTARA) - Direksi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat menggratiskan biaya perawatan Khalif Putra (6 bulan) yang meninggal karena penyakit getah bening.
"Untuk biaya perawatan yang mencapai Rp25 juta rupiah itu, para direksi sepakat untuk menanggulanginya," kata Direktur M Djamil Padang Yusirwan Yusuf, dalam keterangan pers di Padang, Rabu.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari orang tua bayi.
"Sumbangan ini sifatnya adalah pribadi dari direksi rumah sakit, sehingga keluarga tidak perlu lagi mencari dana," katanya.
Baca juga: Jenazah anak penderita getah bening dibawa pulang dengan ojek
Karena hal tersebut, ia menyampaikan tidak perlu lagi aksi penggalangan dana demi menebus biaya perawatan Khalif.
Sebelumnya Khalif adalah bayi berusia enam bulan yang meninggal di RSUP M Djamil pada Selasa (20/11).
Hanya saja pemulangan jenazah sempat menjadi sorotan publik karena diisukan tersandung oleh biaya perawatan di rumah sakit. Namun hal tersebut dibantah secara tegas oleh pihak rumah sakit.
Pasalnya rumah sakit plat merah itu saat hendak memulangkan jenazah tidak pernah mengaitkan dengan uang perawatan, namun hanya perlu mengurus administrasi rumah sakit.
Baca juga: RSUP M Djamil bantah tahan jenazah anak penderita getah benih
Ia mengatakan tidak hanya kepada pasien Khalif saja, pada pasien lain pun pihak rumah sakit tetap berusaha mencarikan jalan keluar jika ada yang tidak sanggup membayar biaya perawatan.
"Perlu digarisbawahi administrasi itu bukan berupa uang, bahkan bisa hanya dengan meninggalkan KTP. Namun dengan catatan administrasi harus dilalui karena kami pun diperiksa BPK atau inspektorat," katanya.
Ia mengatakan ketika jenazah bayi tersebut dilarikan pulang menggunakan sepeda motor, salah seorang keluarga bayi sebenarnya sedang melalui proses administrasi didampingi pihak rumah sakit. *
Baca juga: Perwakilan ojek daring sampaikan klarifikasi ke RSUP M Djamil
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019