Jakarta (ANTARA News) - Tim Satuan IV Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut mengungkap praktik pembalakan liar ("illegal logging") di Desa Semboikan, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara dan telah mengamankan ribuan batang kayu hasil kejahatan. Aksi kriminal itu dilakukan di hutan lindung yang berbatasan dengan Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Tanah Karo. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharudin Djafar mengungkapkan, polisi telah mengamankan dua pelaku yang menebang kayu yaitu Sugianto (55) dan M. Nasir (51), keduanya penduduk Tanjung Pura, Kabupaten Stabat, Sumut. Namun dalang praktik pembalakan liar itu, Makmur Tarigan, berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap di rumahnya tidak jauh dari lokasi penebangan. Makmur telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Polisi telah menyebarkan tim untuk mencari dan menangkap dalang 'illegal logging' itu," kata Baharudin. Pengungkapan kasus kriminal ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (16/9) yang menyebut adanya praktik pembalakan liar di Kutalimbaru. Polda Sumut yang segera menurunkan tim dari Satuan IV Dit Reskrim untuk mengecek laporan itu. Sekitar 22.00 WIB (16/9) petugas melanjutkan operasi dengan melakukan penggrebekan dan menangkap Sugianto serta M. Nasir yang sedang menebang kayu. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kayu-kayu hutan itu sering dijual ke Medan dan Tanjung Pura, Langkat. Tim dari Polda Sumut kembali ke Kutalimbaru pada Rabu (17/9) untuk melihat lokasi penebangan pada siang hari agar lebih menguasai kondisi. Kedua tersangka itu telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa secara intensif guna pengembangan kasus, kara Baharudin. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008