Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menyatakan, urusan penanganan tanah longsor tebing di Jalan DI Panjaitan, Pulogadung, berada di pemerintah pusat.
"Tidak bisa, sebab itu kewenangan pemerintah pusat," kata Anwar di Jakarta, Rabu sore.
Pernyataan itu disampaikan Anwar saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait lambatnya penanganan tanah longsor yang terjadi sejak 2015 di RT05 RW01 Pisangan Timur, Pulogadung.
Masyarakat di wilayah setempat telah mengajukan perbaikan tebing setinggi tiga meter yang menjadi pondasi Jalan Bypass DI Panjaitan melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Anwar mengakui bahwa usulan tersebut rutin ditanggapi pihaknya, bahkan diteruskan kepada instansi terkait, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setiap tahun.
Baca juga: Wali kota sebut tanah longsor akibat ketiadaan saluran
Baca juga: Lebih delapan pemotor terjatuh akibat longsor di Pisangan Timur
Baca juga: Wali kota sebut tanah longsor akibat ketiadaan saluran
Baca juga: Lebih delapan pemotor terjatuh akibat longsor di Pisangan Timur
Namun karena posisinya berada di lintasan Jalan Bypass DI Panjaitan yang berstatus jalan nasional, maka pihaknya tidak memiliki wewenang menangani masalah tanah longsor.
"Bisa 'double' anggaran kalau kita paksakan menangani jalan nasional. Tidak boleh," katanya.
Sebagai langkah antisipasi longsor susulan memasuki musim hujan 2019, Anwar telah memerintahkan jajaran untuk memasang kawat bronjong sebagai turap serta membuat saluran air sementara.
"Fungsinya agar air hujan bisa dikendalikan dan tidak menggerus tanah tebing. Bronjong kita jadikan turap sementara," katanya.
Baca juga: Jaktim pasang bronjong untuk antisipasi longsor tebing DI Panjaitan
Baca juga: Sudah empat tahun warga Pisangan Timur resah akibat tanah longsor
Baca juga: Jaktim pasang bronjong untuk antisipasi longsor tebing DI Panjaitan
Baca juga: Sudah empat tahun warga Pisangan Timur resah akibat tanah longsor
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019