Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menyatakan tersangka pencurian minyak bumi mentah atau ilegal tapping yang dilakukan dengan cara mengebor pipa-pipa milik perusahaan minyak di Bumi Lancang Kuning itu bertambah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hadi Purwanto, di Pekanbaru, Rabu, mengatakan, para tersangka baru itu di luar dari tiga pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
"Ada (penambahan tersangka baru) di luar DPO. Saya pastikan penyidikan terus berjalan," katanya disela-sela olah tempat kejadian perkara, di titik pencurian minyak di Jalan Lintas Kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Tapung Hilir, Kampar.
Baca juga: Minyak mentah Pertamina dicuri di Prabumulih
Polda Riau berhasil membongkar sindikat pencurian dan penjualan minyak mentah PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Ada lima tersangka yang dibekuk tim Zapin Polda Riau awal Oktober 2019 itu. Mereka adalah DP, JH, AM, BS dan HU. Dalam aksinya, dia mengatakan para pelaku memiliki keahlian dan peralatan lengkap.
Mereka mampu menyedot minyak dari dalam pipa yang bertekanan tinggi dan juga panas. Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap aksi licik itu terjadi sejak lima bulan terakhir.
Dalam aksinya, mereka bahkan memiliki truk tronton berkapasitas 28 ton. Sedikitnya, 11 kali mereka mengangkut hasil minyak mentah untuk dijual secara ilegal dengan nilai kerugian Rp1,9 miliar setiap kali beraksi.
Purwanto mengakui sindikat pencurian minyak bumi mentah itu bukan sindikat biasa. Mereka orang yang memiliki keahlian dan kemampuan mumpuni. Bukan tidak mungkin, kata dia, kasus pencurian tersebut juga melibatkan oknum perusahaan minyak itu sendiri.
Baca juga: Minyak Pertamina Dumai Dicuri
Untuk itu, dia menuturkan penyidikan terus dilakukan. Bukan tidak mungkin penyidikan juga mengarah dengan keterlibatan oknum karyawan PT CPI.
"Semuanya kita selidiki baik itu dari dalam (PT CPI) maupun dari luar. Kita tuntaskan kasus ini," tegasnya.
Pantauan ANTARA, lokasi pencurian minyak di titik PKM 12.300 Tapung Hilir, Kampar, berada tidak jauh dari Markas Polsek Tapung Hilir dan berjarak hanya sekitar 1 kilometer.
Kepala Polda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Agung Effendi, dalam keterangannya saat konferensi akhir pekan kemarin menjelaskan pengungkapan ini dilakukan Satgas Zapin di lima lokasi di Riau. Di antaranya Balam KM 0 Bangko Pusako Rokan Hilir, dengan tersangka JH berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.
Kemudian SOE Jambon 02 Areal bekasap PT CPI Kecamatan Mandau Bengkalis, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah KM 43 Minas Barat Minas Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah.
Berikutnya Jalan Raya Minas-Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Tualang Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah. Lokasi terakhir di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21.300 Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar.
Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi diantaranya dua unit mobil tangki pengangkut minyak mentah dan sejumlah pipa yang dijadikan sebagai pipa penyalur minyak ke mobil tangki.
Dalam aksinya JH dan kawan-kawan berhasil mengambil minyak mentah milik PT CPI sebanyak 349.000 liter atau 2.195 Barel.
Sedangkan untuk kerugian yang dialami pihak PT CPI akibat terjadinya tindak pidana pencurian minyak mentah di wilayah hukum Polda Riau selama 1 tahun sebanyak 12.700 barel yang mencapai 762.000 dolar Amerika Serikat dan untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai 1.000.000 dolar Amerika Serikat.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku melanggar pasal 363 jo 55.56 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Menurut Effendi, pencurian minyak ini tidak hanya merugikan negara, namun akan membahayakan masyarakat sekitar juga, sehingga perlu masyarakat juga ikut dalam mengawasi pencurian tersebut.
"Tidak hanya Chevron pencurian minyak mentah ini juga sedang dikembangkan di Polres Siak di BOB dan PHE Siak," tuturnya.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019