Semarang (ANTARA News) - Puluhan karyawan PT Hadikusumo Brosco Semarang, Rabu, mengadukan ke Komisi D DPRD Kota Semarang karena selama sembilan bulan tidak menerima gaji dan di-PHK tanpa pemberitahuan dan pesangon.Selama sembilan bulan terakhir para pekerja tidak menerima gaji serta tidak menerima uang transpor dan makan selama satu tahun. Pabrik yang memproduksi shampo orang aring ini tutup sejak 1 September 2008.Seorang karyawan bagian gudang, Yanto, mengatakan kondisi perusahaan memang di ambang kebangkrutan. "Namun, hal itu bukan berarti manajemen menelantarkan karyawan seenaknya sendiri, harus ada kejelasan nasib kami," katanya.Jumlah karyawan perusahaan, katanya, sekitar 230 orang dan semuanya mengharapkan ada kepastian pembayaran pesangon. Tidak hanya pesangon yang mereka tanyakan, tetapi Jamsostek yang menjadi kewajiban pengusaha juga tidak jelas.Ia mengatakan, pihak perusahaan sudah tidak setor lagi ke Jamsostek sehingga saat karyawan mengurus jaminan hari tua dan lain sebagainya tidak bisa diluluskan oleh Jamsostek. Bagian personalia Sudarji yang mendampingi para karyawan mengatakan, perusahaan berjanji akan membayar pesangon dan tunggakan gaji setelah aset perusahaan laku dijual. "Menurut keterangan, perusahaan terbelit utang sekitar Rp70 miliar di sebuah bank pemerintah. Namun, saya tidak yakin kalau aset perusahaan laku hingga Rp70 miliar, paling hanya Rp30 miliar. Lalu bagaimana dengan gaji dan uang pesangon kami," katanya. Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Ahmadi ini tidak dihadiri oleh perwakilan perusahaan meskipun undangan sudah dikirim ke perusahaan. "Kami akan mengundang lagi dalam rapat dengar pendapat biar semua persoalan bisa dituntaskan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008