Jakarta (ANTARA News) - Mantan Konsul Jenderal (Konjen) RI Kota Kinabalu, Malaysia, Muchamad Sukarna, sudah mengembalikan uang Rp2,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu, membenarkan mengenai telah dikembalikannya uang dari mantan Konjen RI Kota Kinabalu terkait pungutan tarif dokumen dalam pengelolaan dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi, sampai sekarang uang yang sudah dikembalikan dari perkara itu, yakni, sekitar Rp4 miliar," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, perkara tersebut terkait pungutan tarif dokumen keimigrasian di Konjen RI kota Kinabalu tahun 2001 s/d 2003.
Tersangka dalam perkara itu, yakni, Muchamad Sukarna (Konjen RI Kota Kinabalu), dan Mas Tata Machron (Kabid Konekpensosbud KJRI Kota Kinabalu).
Kemudian, Irsyafli Rasoel (Kasubid Imigrasi pada kantor Penghubung KJRI Kota Kinabalu di Kuching) dan Makdum Tahir (Kasubid Imigrasi pada kantor penghubung KJRI kota Kinabalu di Tawau).(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008