Yogyakarta, (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi tidak melalui kajian ilmiah, padahal seharusnya sebuah produk undang-undang itu harus ada naskah akademik dan dikaji dari kampus ke kampus. "RUU Pornografi ini belum melalui kajian akademik karena kalangan akademisi belum pernah diajak membicarakan dan membahas materi RUU tersebut," kata Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Eko Budiharjo kepada pers di Yogyakarta, Rabu. Dikatakannya, seharusnya dalam penyusunan RUU Pornografi dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kepentingan yang lebih luas dan perlu melibatkan berbagai kalangan seperti akademisi, filsuf, ulama, seniman dan budayawan. "Dengan langkah seperti ini diharapkan tidak akan memunculkan persoalan baru jika RUU itu nanti disahkan menjadi undang-undang," katanya. Memang seharusnya sebelum disahkan menjadi undang-undang, dibahas dari berbagai sudut pandang, sehingga RUU tersebut dapat mengakomodasi semua kepentingan serta tidak terkesan ada politisasi dalam setiap produk undang-undang. "Idealnya ada kajian ilmiah dan ilmuwan kampus diajak bicara dalam penyusunan RUU Pornografi tersebut," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008
jadi percaya saja klo anda tidak mengikuti perkembangan, baca baik2 isi RUUnya. klo tidak ilmiah, silakan anda kasih masukan sebelum disahkan.
gitu aja kok repot!!