Jakarta (ANTARA) - Astro All Asia Network Plc atau Astro Malaysia membantah terlibat dalam upaya penyuapan anggota KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Muhammad Iqbal. "Astro sama sekali tidak terlibat dan sama sekali tidak tahu menahu soal penangkapan Muhamad Iqbal dan Billy Sindoro," kata Kuasa Hukum Astro Malaysia Todung Mulya Lubis didampingi Alexander Lay dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu. Muhammad Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta Jakarta pada Selasa malam (16/7) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama Billy Sindoro, Presiden Direktur PT First Media, anak perusahaan Grup Lippo yang diduga menyuap anggota KPPU dengan uang Rp500 juta. Astro menyatakan tidak memiliki hubungan dengan Billy Sindoro dan PT First Media, Billy Sindoro juga tidak bertindak atas perintah Astro. "Billy Sindoro bukan Astro dan Astro bukan Billy Sindoro karena Billy Sindoro orang yang berasal dari Grup Lippo," kata Todung. Dugaan adanya hubungan Billy Sindoro dengan Astro mencuat karena saat ini Grup Lippo sedang berseteru dengan Astro Malaysia perihal kerjasama usaha patungan dalam PT Direct Vision (DV) selaku operator TV Berbayar Astro Nusantara di Indonesia. Todung mengatakan Astro Malaysia berusaha tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak melakukan praktik kolutif, suap dan korupsi. "Astro mendukung upaya KPK untuk melakukan penegakan hukum terhadap dugaan suap yang terjadi pada kasus yang diperiksa oleh KPPU yaitu mengenai penyelenggaraan siaran Liga Inggris," katanya. Astro meyakini proses hukum atas kasus tersebut akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan kasus bisa diungkapkan secara tuntas. Sedangkan Kuasa Hukum Astro Malaysia lainnya, Alexander Lay mengatakan KPPU melampaui kewenangannya dalam kasus penyiaran Liga Inggris yang memutuskan All Asia Multimedia Network FZ-LLC (anak perusahaan Astro Malaysia) mesti mempertahankan hubungan bisnis dengan PT DV agar tetap memasok siaran ke PT DV. Menurutnya, putusan KPPU tersebut tidak ada hubungannya dengan objek perkara yaitu siaran Liga Inggris. Astro menyatakan tidak setuju dengan putusan KPPU yang dibacakan pada 29 Agustus 2008 dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alexander mengatakan Astro baru menerima salinan putusan KPPU pada 12 September sehingga pihaknya mempunyai waktu 14 hari kerja atau maksimal 8 Oktober untuk mengajukan banding. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008