"Mungkin kami akan memakai omnibus law mekanismenya," ujar Suharso Monoarfa dalam rapat kajian bersama dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan salah satu UU yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Basuki: PUPR akan menjadi instansi pertama pindah ke ibu kota baru
"Namun bukan hanya undang-undang Nomor 29 saja nanti, banyak yang terkait dengan pembentukan ibu kota negara yang harus sama-sama kita lihat," katanya.
Ia mengatakan undang-undang terkait pemindahan ibu kota diperlukan agar ibu kota negara yang baru mempunyai basis legal yang pasti.
"Kita mempersiapkan peraturan perundang-undangan termasuk yang terkait dengan apa yang dimaksud dengan ibukota negara agar nanti kalau sudah ditetapkan, ibu kota negara tidak digeser-geser lagi," paparnya.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danis Sumadilaga mengatakan persiapan pemindahan ibu kota baru dikerjakan secara paralel.
Baca juga: Presiden: Pemindahan ibu kota negara bukan sekedar pindah tempat
"UU terkait ibu kota baru akan diselesaikan. Kita coba paralel, yang penting dua aspek besar yakni legislasi, kemudian perencanaan dan pembiayaan. Nah perencanaan ini kan paralel, tapi kalau berimplikasi biaya nggak boleh mendahului aspek legal," paparnya.
Dengan demikian, lanjut dia, sebelum selesainya aspek legal maka belum ada pembangunan terkait ibu kota negara baru.
"Sebelum ada legal, belum. Nggak mungkin, kan nggak ada dasar hukumnya. Mudah-mudahan desain dan pembangunan dan bisa kita mulai ground breaking dan sebagainya di semester kedua tahun depan," ucapnya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019