Bandarlampung (ANTARA News) - Pemudik atau pengguna angkutan umum khususnya bus untuk memilih yang dipasang stiker angkutan Lebaran, karena sudah mendapat atau lolos uji laik jalan. "Kalau bus yang belum ditempeli stiker angkutan Lebaran, itu belum diuji kelaikan jalan oleh tim kami," kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Haryo Satmiko, di Bandarlampung, Rabu. Ia menjelaskan, sedikitnya ada enam komponen yang menjadi titik pemeriksaan laik-tidaknya angkutan tersebut digunakan yaitu rem, kemudi, ban, mesin, wiper, dan lampu. "Itu enam komponen penting, selain administrasi atau surat-menyuratnya," kata dia, usai mengikuti peringatan Hari Perhubungan Nasional, di Lapangan DAMRI, Rajabasa, Bandarlampung. Hingga saat ini, sejak dilakukan pemeriksaan 9 September lalu, baru sekitar 40 persen kendaraan yang laik jalan. "Kita berharap bagi kendaraan angkutan Lebaran segera dilengkapi enam komponen tersebut jika ingin beroperasi, kalau tidak jangan harap bisa mendapat izin," katanya. Sebelumnya, Haryo telah menjelaskan akan melakukan pengawasan tarif angkutan di terminal penumpang, agen penjualan tiket, dan menerjunkan petugas pada angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang rawan terjadi tindak pelanggaran. "Petugas akan memantau dan melakukan pengawasan serta memberikan tindakan kepada pihak penyelenggara angkutan Lebaran yang melakukan pelanggaran," kata dia. Hal itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna angkutan umum, khususnya mereka yang memanfaatkan fasilitas angkutan bus kelas ekonomi. Haryo juga menjelaskan, pada pelaksanaan angkutan Lebaran, pihaknya membuat kebijakan antara lain pengaturan tarif batas bawah dan tarif batas atas bagi angkutan penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum. Pengenaan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi di Provinsi Lampung. Dalam Pergub tersebut, tertulis besaran tarif dasar angkutan penumpang sebesar Rp144 per penumpang per kilometer. "Besarnya tarif yang diperkenankan untuk diberlakukan bagi penumpang ditentukan berdasarkan batasan tarif batas atas dan tarif batas bawah dari tarif dasar," kata dia pula. Haryo menambahkan, dalam Pergub Nomor 32/2008 itu, pada pasal 2 tertulis tarif batas atas angkutan penumpang adalah sebesar tarif dasar ditambah dengan asumsi margin keuntungan sebesar 30 persen dari tarif dasar, sehingga tarif batas atas sebesar Rp187,2 per penumpang per kilometer. Sedangkan tarif batas bawah, yakni sebesar Rp115,2 per penumpang per kilometer, yang berasal dari besaran tarif dasar dikurangi dengan asumsi biaya penyusutan sebesar 20 persen. "Besaran tarif tersebut sudah termasuk dengan iuran wajib Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp60 per penumpang," kata dia lagi. (*)

Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2008