Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Sutrisno Iwantono, mengatakan jika benar anggota KPPU, M Iqbal, menerima suap, maka kredibilitas lembaga yang sudah dibangun lebih dari delapan tahun itu rontok. "Mudah-mudahan tidak benar terjadi penyuapan, dan saya berharap tidak benar. Namun jika benar, maka kredibilitas yang dibangun delapan tahun lebih rontok karena peristiwa ini," kata Iwantono, di Jakarta, Rabu. Pada Selasa (16/9) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap M. Iqbal yang diduga menerima suap sebesar Rp500 juta, dari salah seorang petinggi Lippo Group, Billy Sundoro, di salah satu lift Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Iwantono berharap anggota KPPU berpegang teguh pada kode etik KPPU yang disusun di awal berdirinya KPPU. Kode etik itu antara lain melarang anggota KPPU bertemu pihak yang bersengketa di luar kantor, terutama di hotel. "Jika bertemu, maka di kantor secara formal dan tidak boleh menerima sendirian, tapi harus ada yang mendampingi agar transparan dan terbuka," katanya. Dikatakannya, kredibilitas anggota KPPU sangat penting dibandingkan dengan pengetahuan mereka mengenai ilmu persaingan usaha. "Walau mengerti persaingan usaha tapi tidak kredibel menjadi percuma," katanya. Anggota KPPU juga harus menjaga jarak dengan partai politik. Iwantono mengatakan, ia tidak melanjutkan menjadi anggota KPPU karena mencium ada peran parpol dalam KPPU. "KPPU ke depan harus jaga independensi, jaga jarak dengan parpol," katanya. Ia juga memberikan dukungan kepada anggota KPPU yang lain agar tabah menghadapi cobaan serta menjadikan kasus Iqbal sebagai pelajaran yang berharga. "Sebagai sahabat, saya berharap KPPU bangkit dari keterpurukan," katanya. Ditanya jika benar Iqbal terbukti menerima suap, maka keputusan KPPU mengenai Astro bisa ditinjau ulang, Iwantono belum mengetahuinya karena kasus seperti ini belum pernah terjadi. "Ini pertanyaan bagus, apakah keputusan bisa cacat hukum karena adanya 'pesanan' tertentu terhadap suatu keputusan," katanya. Untuk itu, katanya, perlu dibuat aturannya segera agar jika terjadi kasus serupa, maka ada kepastian penanganannya. Kasus itu perlu dipelajari dan dikemukakan ke publik sehingga bisa diperoleh masukan dari masyarakat.

Copyright © ANTARA 2008