Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal dan Direktur Utama PT First Media, Billy Sundoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap keduanya saat menyerahkan uang sebesar Rp500 juta di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (16/9) malam. "Setelah diperiksa, Rabu (17/9), keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra, di Jakarta, Rabu. Chandra mengatakan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni, BS ditahan di Polres Jakbar dan M Iqbal di Polres Jakpus. "Dari hasil analisis kita, kasus itu terkait KPPU pada September 2007," katanya. M Iqbal ditangkap di dalam lift Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (16/9) malam, menerima uang sebesar Rp500 juta yang diduga sebagai uang suap terkait perkara persaingan usaha yang sedang ditangani oleh komisi tersebut. Pengusaha yang menyerahkan uang itu, BS, turut digiring oleh KPK bersama supir M Iqbal, Br, Asisten BS, BD dan office boy Hotel Aryaduta,G. (*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008