Denpasar (ANTARA) - Warga asing asal Taiwan,Lian Hao Cheng (32) dituntut satu tahun penjara karena membawa psikotropika Golongan IV ke Bali, diantaranya 239 butir Diazepam 5mg, 109 butir Clonopam 2mg dan 138 tablet berwarna ungu.

"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengimpor Psikotropika Golongan IV,"kata Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya, di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa.

Terdakwa yang juga bekerja sebagai asisten pengacara ini dituntut dengan pasal 61 ayat (1) huruf a UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Jaksa Eddy menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp10 juta subsidair empat bulan kurungan.

Baca juga: Asisten pengacara asal Taiwan diadili sebab bawa ratusan psikotropika
Baca juga: Polda Sumut gagalkan penyelundupan 20.000 pil psikotropika

Hal - hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika.

"Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan terdakwa membawa obat psikotropika karena sakit dan akhirnya ada resep untuk itu," kata Jaksa.

Di persidangan yang diketuai oleh Engeliky Handajani Dai, JPU menjelaskan dakwaannya bahwa pada (7/9) petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar sedang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penumpang dan barangnya. Saat itu terdakwa tiba dengan membawa psikotropika.

Terdakwa menggunakan salah satu maskapai penerbangan rute Taipei - Denpasar mendarat dan petugas melihat dari barang bawaan Lian Hao Cheng, terindikasi membawa barang yang dilarang. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Baca juga: Obat daftar G di gudang narkoba apartemen Puri Park View berstatus ilegal

JPU menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, di dalamnya terdapat 239 butir tablet berwarna putih pucat, bertuliskan Diazepam 5mg.

Kemudian, dalam satu buah tas jinjing ditemukan 109 butir berwarna putih bertuliskan Clonopam 2 mg dan 138 tablet berwarna ungu, dan setelah dilakukan tes ternyata mengandung sediaan Psikotropika Golongan IV.

"Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa Lian Hao Cheng dapat barang itu dari mana, terdakwa menjelaskan kalau 239 butir tablet Diazepam 5mg, 109 butir Clonopam 2mg dan 138 tablet berwarna ungu, adalah miliknya yang dibawa dari Taiwan," ucap JPU.

Baca juga: Polisi ungkap gudang narkoba di sekolahan kawasan Kembangan
Baca juga: Polres Kulon Progo sita puluhan ribu psikotropika

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019