Pontianak (ANTARA News) - Belasan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Barat mendatangi kantor KPU di Pontianak, Selasa sore, mengecam sikap KPU Pusat yang dianggap menzalimi partai ini menjelang Pemilu 2009. "PKB telah dizalimi oleh KPU Pusat dan oknum pemerintah," kata anggota DPRD Kalbar dari PKB Syarif Abdullah Alkadrie saat ditemui di sela aksi. Ia mengatakan keputusan Mahkamah Agung tentang PKB telah diputarbalikkan sehingga yang muncul adalah kepengurusan dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Lukman Edy. Padahal, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung itu menyatakan bahwa Muhaimin dan Lukman Edy dikembalikan ke posisi semula seperti pada Muktamar di Semarang tahun 2005. "Seharusnya, yang bisa mengembalikan itu pengurus," katanya. Muktamar Semarang menetapkan Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz. Formatur hasil Muktamar II Semarang juga mengangkat Lukman Edy sebagai Sekjen DPP PKB periode 2005-2010. Ia menambahkan, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB, ada empat komponen yang berhak menandatangani usulan bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yakni Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz serta Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro. Ketua Umum Dewan Syuro juga mempunyai kewenangan penuh terhadap PKB. Namun, lanjut dia, dalam pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2009 yang diterima KPU Pusat hanya ditandatangani dua pengurus pusat yakni Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy. "KPU sengaja mau menghancurkan PKB di seluruh Indonesia," katanya. Figur yang maju dari PKB untuk menjadi calon anggota legislatif umumnya tidak kader asli PKB. Ia mencontohkan Kalbar, yang diajukan adalah figur yang tidak aktif di partai, yakni mantan anggota partai lain, atau anggota legislatif dari partai lain. Syarif Abdullah Alkadrie merupakan Ketua DPW PKB Kalbar (versi Gus Dur). Sedangkan dari kubu Muhaimin, yang menjadi Ketua DPW PKB Kalbar adalah Syarif Muhammad Sabli Alqadri. KPU Pusat sendiri `berlindung` ke putusan Departemen Hukum dan HAM tentang PKB yang dianggap berhak mengajukan calon anggota legislatif. "KPU telah mengabaikan Muktamar Semarang dan Mahkamah Agung," kata Syarif Abdullah. Ia selaku Ketua DPW PKB Kalbar (Gus Dur) akan melakukan upaya hukum terhadap sikap KPU yang tetap mengabaikan keputusan Mahkamah Agung itu. "Kami akan terus melakukan penjelasan ke KPU Kalbar soal putusan Mahkamah Agung tersebut," katanya. Sementara itu, Ketua KPU Kalbar AR Muzammil mengatakan KPU di daerah hanya melaksanakan keputusan dari KPU Pusat terkait pencalonan anggota legislatif oleh PKB.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008