Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) segera membuat peraturan mengenai pembatasan kepemilikan silang pada stasiun-stasiun televisi."Kami akan menyusun regulasi untuk ke depannya melakukan pembatasan terhadap kepemilikan silang (cross ownership) oleh perseorangan atau badan hukum," kata Dirjen SKDI (Saran Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Freddy Tulung dalam rapat bersama dengan panitia kerja (panja) frekuensi Komisi I DPR RI di Gedung DPR di Jakarta, Selasa.Selain itu, kata Freddy, Depkominfo akan dengan cermat melakukan pengawasan terhadap masalah kepemilikan silang sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan yang berlaku.Peraturan soal pembatasan terhadap kepemilikan silang oleh perseorangan atau badan hukum perlu dibuat, kata Freddy, karena selama ini terjadi multipersepsi terhadap peraturan yang terkait hal tersebut. Hal tersebut menjadi kendala bagi pemerintah untuk membatasi kepemilikan silang pada stasiun-stasiun swasta di Indonesia. Freddy menjelaskan pasal 33 PP 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) menyatakan bahwa larangan kepemilikan silang terhadap entitas LPS, dan bukan pada perseorangan atau badan hukum. "Jadi misalnya kalau PT MNC (Media Nusantara Citra) memiliki RCTI, TPI dan Global TV, juga TV berbayar tidak tidak apa-apa karena MNC bukan lembaga penyiaran," kata Freddy mencontohkan. Dalam pasal 33 PP 50/2005 disebutkan bahwa kepemilikan yang diizinkan yaitu apabila kepemilikan satu LPS radio dan satu LPB (Lembaga Penyiaran Berbayar/ TV berlangganan) dan satu media cetak pada wilayah yang sama; atau kepemilikan satu LPS televisi dan satu LPB dan satu media cetak pada wilayah yang sama; atau kepemilikan satu LPS radio dan satu LPS televisi dan satu LPB pada wilayah yang sama. "Yang Dilarang kepemilikan satu LPS radio dan satu LPS televisi dan satu media cetak pada wilayah yang sama," kata Freddy. Sedangkan pada pasal 18 ayat (2) UU 32/2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa Kepemilikan silang antara LPS yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan LPS yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara LPS dan perusahaan media cetak, serta antara LPS dan LPS jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung dibatasi. Padahal UU 32/2002 tentang Penyiaran, kata Freddy, mempunyai filosofi mencegah monopoli kepemilikan, dan demokratisasi informasi melalui menganekaragamkan kepemilikan dan konten isi siaran. Sedangkan anggota panja frekuensi yang juga anggota Komisi I DPR RI, Djoko Susilo menyatakan persetujuannya bahwa UU 32/2002 tentang Penyiaran untuk mencapai demokratisasi informasi melalui menganekaragamkan kepemilikan dan konten isi siaran. Djoko melihat saat ini keadilan untuk mendistribusikan frekuensi sangat kurang. Dia mencontohkan pengusaha Hary Tanoesodibyo sebagai pemilik PT MNC mempunyai kurang lebih 100 frekuensi dari kepemilikan RCTI (sekitar 50 frekuensi), TPI (sekitar 20 frekuensi), Global TV (sekitar 17 frekuensi) serta TV berbayar Indovision serta sindikasi radio Trijaya. "Hary Tanoe menguasai 100 frekuensi, padahal jumlah frekuensi di Indonesia hanya sekitar 250-an. Apakah itu wajar atau tidak?," tanya Djoko. Dia menambahkan agar pemerintah dan DPR bisa mencari titik temu supaya demokratisasi informasi lewat keanekaragaman kepemilikan dan konten isi siaran LPS tercapai.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008