Mamuju (ANTARA News) - Sekitar 20 aktivis mahasiswa di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju mendesak agar kasus dugaan korupsi di daerah itu segera dituntaskan.Para Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa untuk Demokrasi (LMND) itu diterima Kasat Intel Kejari Mamuju, Umar Paita, Selasa.Kelompok mahasiswa tersebut menilai Kejari Mamuju tak serius dalam menangani kasus korupsi di Mamuju karena beberapa kasus di wilayah itu sampai saat ini belum dituntaskan oleh pihak penegak hukum tersebut."Pemberantasan kasus korupsi di Mamuju hanya omong kosong karena beberapa kasus korupsi yang tersangkanya sudah ditetapkan, tetapi tidak ditindaklanjuti, bahkan menjadi lahan korupsi baru bagi oknum-oknum tertentu," ujarnya.Ia menyebutkan kasus tersebut antara lain, kasus penyalahgunaan dana KONI Mamuju yang melibatkan hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Mamuju periode 1999-2004. Selain itu, kasus korupsi proyek peningkatan jalan poros di Padada-Salutahu, Kecamatan Budong-budong dengan tersangka Kadis PU Mamuju, Ir Zulkifli dan Camat Topoyo, Jalika serta kasus proyek pembangunan turap (tanggul penahan banjir) di Kecamatan Sampaga yang telah empat kali ambruk akibat kesalahan bestek. "Pihak Kejari Mamuju juga terkesan melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara senilai Rp41 miliar," ujarnya. Menanggapi desakan mahasiswa tersebut, Kasat Intel Kejari Mamuju, Umar Paita berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa tersebut. Ia menyinggung kasus dugaan korupsi dana KONI bahwa saat ini masih dalam penanganan Kejati Sulsel, sedangkan kasus proyek peningkatan jalan di Kecamatan Budong-Budong masih diaudit BPK untuk dilakukan penyelidikan. "Khusus kasus korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan tanggul penahan banjir pada sempadan Sungai Sampaga, pihaknya sampai saat ini belum pernah menerima laporan tentang hal itu," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008