Purwakarta (ANTARA News) - Polisi menetapkan Sekretaris Komunitas Umat Islam (KUI) Purwakarta inisial IK sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan aset negara saat unjuk rasa anti penistaan agama Islam di Kantor Pemkab Purwakarta, Jumat (12/9).Penetapan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya pihak kepolisian melakukan penangkapan di rumah tersangka, Jalan Kaum, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kapolres Purwakarta AKBP Sufyan Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Putu Yuni Setiawan, Selasa mengatakan, sesuai dengan Pasal 170 KUHP, perbuatan IK yang membongkar dan menghancurkan fasilitas negara berupa pot bunga dan lain-lain di Kantor Pemkab Purwakarta sudah masuk kategori pengrusakan aset negara.Atas hal tersebut, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara maksimal lima tahun. Dikatakannya, sebelum menangkap dan menetapkan tersangka, pihaknya menerima pengaduan dari pihak Pemkab Purwakarta terkait kerusakan taman Pemkab, rumah dinas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, serta truk Satpol PP yang dicoret dan sempat diamuk massa pengunjukrasa. Akibat pengrusakan itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp19 juta. Ia menjelaskan, sebelum pihaknya menangkap IK, terlebih dahulu dilakukan pengkajian dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. "Setelah cukup mengantongi barang bukti, baru dilakukan penangkapan," katanya, di Purwakarta, Selasa. Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua KUI Purwakarta, KH Syah Alam Ridwan, menyesalkan tindakan polisi yang menangkap seorang aktivis KUI, karena penangkapan tersebut terkesan diskriminatif. Dikatakannya, penyidik kepolisian hanya mau menerima pelaporan dari pihak Pemkab, sedangkan laporan pembongkaran baliho KUI serta pengrusakan baliho yang dilakukan oknum Satpol PP tidak ditindaklanjuti. "Polisi telah bersikap diskriminatif dalam menegakkan hukum, karena hanya menerima laporan sepihak. Sedangkan Laporan KUI tidak pernah ditanggapi," katanya seraya menambahkan, pihaknya sudah melaporkan penangkapan Sekretaris KUI tersebut ke Bantuan Hukum Front Pembela Islam (BH-FPI) di Jakarta.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008