Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal, yang diduga menerima suap sebesar Rp500 juta terkait perkara persaingan usaha yang sedang ditangani KKPU. "Diduga itu adalah uang suap," kata Ketua KPK Antasri Azhar di Jakarta, Selasa malam. Antasari mengatakan tim KPK kini sedang mendalami untuk memperoleh bukti tambahan bahwa uang itu adalah bentuk suap. "Sekarang secara rinci sedang dimintai keterangan oleh tim kita untuk menggambarkan suap ini berkaitan dengan perkara di KPPU," kata Antasari. Iqbal ditangkap ketika menerima uang dari seorang pengusaha berinisial BS. Menurut Antasari, BS memberikan tas warna hitam kepada Iqbal. "Setelah kami cek isinya Rp500 juta," kata Antasari. Antasari menambahkan, transaksi pemberian uang itu berlangsung di salah satu lift hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Selain kedua orang itu, tim KPK juga menangkap tiga orang lain, yaitu sopir Iqbal berinisial Br, Asisten Pribadi BS berinisial Bd, dan seorang office boy hotal Aryaduta berinisial G. Semua orang itu dibawa ke gedung KPK untuk dimintai keterangan. "Untuk itu, yang bersangkutan akan ditentukan statusnya dalam satu kali 24 jam," kata Antasari. Antasari tidak bersedia merinci kasus yang melatarbelakangi dugaan suap tersebut. Menurut dia, segala sesuatu yang diduga terkait dengan dugaan suap itu sedang didalami. "Yang jelas semua yang diduga terkait akan diproses," tegasnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008