Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendag, Menteri ESDM, Mendagri, dan Menakertrans, serta Menbudpar mengenai hemat listtik di sektor bisnis dan ritel termasuk apartemen serta perhotelan ditargetkan berlaku mulai Oktober."Kita harapkan demikian karena sudah ada rapat-rapat koordinasi membahas hal itu," kata Mari di Jakarta, Selasa.Meski demikian, lanjut dia, sebelum diberlakukan harus ada rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian yang mensahkan SKB tersebut. Mendag mengatakan rancangan SKB sedang disebarkan pada empat menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata) lainnya untuk dibahas kemudian pada rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian. "Nanti ada rapat yang akan dipimpin oleh Menko, baru akan ketok palu. Kita sudah minta waktu Menko untuk rapat mengenai SKB ini," ujarnya. Mendag menyebutkan salah satu ketentuan dalam SKB tersebut adalah kewajiban pelaku usaha untuk melakukan penghematan konsumsi listrik hingga 10 persen per bulannya. "Detilnya lihat nanti setelah disahkan," tuturnya. Dalam rancangan SKB sebelumnya diketahui, kalangan bisnis diminta memperlambat penggunaan listrik dan mempercepat pemakaian listrik satu jam sejak jadwal buka dan tutupnya. Penggunaan lampu dan billboard di perkantoran swasta, tempat belanja, hotel dan tempat hiburan harus dimatikan pada jam-jam tertentu. Selain itu, pebisnis diminta meningkatkan efisiensi penggunaan lift, escalator, chiller kompresor serta air handling unit (mesin pengatur sirkulasi udara). Penggunaan chiller AC pun diatur jadwalnya yaitu harus dimatikan 1-2 jam sebelum gedung ditutup serta dinyalakan satu jam setelah gedung dibuka. Suhu ruangan diharuskan berada pada 25 derajat celcius dan pada saat beban puncak pengelola gedung diharuskan menggunakan genset. SKB yang diberlakukan selama Senin-Jumat itu tidak diterapkan pada konsumen PLN yang memiliki daya kontrak di bawah 220 kVA. Sama seperti SKB sebelumnya, PLN diberi kewenangan untuk memberikan sanksi berupa penghentian pasokan listrik jika penghematan tidak dilakukan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008