Sekarang peraturan itu sudah ditandatangani, kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu

Jakarta (ANTARA) - Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda di Jakarta, kini tinggal menghitung hari untuk diundang-undangkan dan dengan terbitnya peraturan tersebut pelanggar jalur sepeda akan langsung dikenakan sanksi berupa denda.

"Sekarang peraturan itu sudah ditandatangani, kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa.

Sanksi tersebut, kata Syafrin, berupa denda ratusan ribu, hingga "kurungan" kendaraan bermotor atau tilang, bagi yang masuk ke jalur sepeda, disesuaikan dengan jenisnya.

"Ini kita ancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009, di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp500 ribu (bagi mobil per hari) dan Rp250 ribu (bagi motor per hari)," ucap Syafrin.

Baca juga: Jumlah pengguna sepeda di Jaksel meningkat lima kali lipat

Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda dan pemiliknya harus membayar denda retribusi.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, ini akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI, itu membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp500 ribu berlaku akumulatif," ucap Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan setelah Pergub keluar, petugas dari kepolisian atau Dinas Perhubungan bisa langsung melakukan tindakan hukum setelah sosialisasi dianggap cukup, saat ada uji coba jalur sepeda pada 20 Oktober sampai 19 November 2019.

Baca juga: MRT dukung program Jakarta ramah bersepeda

Untuk jalur sepeda sendiri, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer yang ditegaskan Syafrin sudah dipasang berbagai bentuk marka jalur sepeda dan pembatasnya dengan jalan biasa.

"Sekarang marka jalan sudah dilengkapi cone, itu menjadi salah satu yang diatur dalam Pergub bahwa untuk jalur sepeda itu pembatasnya berupa marka jalan, marka jalan yang solid atau putus-putus, juga bisa traffic cone, bisa juga bentuk kanstin," ucap Syafrin.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019