"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU dalam sidang yang dipimpin hSemarang (ANTARA) - Mantan Direktur RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan Teguh Imanto dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di badan layanan umum daerah itu, sehingga merugikan negara hingga Rp4,2 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andi Astara tersebut.
Baca juga: Pengacara terpidana korupsi alkes bantah dibayar pakai uang korupsi
Tindak pidana itu terjadi ketika terdakwa memberikan tambahan penghasilan berupa insentif manajerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural di rumah sakit tersebut pada kurun waktu 2014 hingga 2016.
Atas pemberian insentif tersebut ternyata tidak diterimakan sepenuhnya kepada karyawan yang berhak, namun dipotong dan disimpan dalam rekening di bagian keuangan sebagai dana peningkatan pelayanan.
Dana tersebut kemudian diketahui mengalir ke sejumlah pihak, seperti oknum pegawai instansi vertikal di Kabupaten Pekalongan Rp120 juta serta oknum pejabat daerah dan ASN di lingkungan pemda yang besarnya mencapai Rp3,6 miliar.
Baca juga: Jaksa: Uang korupsi RSUD Kraton mengalir ke instansi vertikal
Atas aliran uang tersebut, telah dilakukan pengembalian saat penyidikan maupun penuntutan atas perkara ini.
Jaksa merinci, mantan Bupati Pekalongan Amat Antono telah mengembalikan uang dengan total Rp2,4 miliar, Bupati Asip Kolbihi sebesar Rp90 juta, Wakil Bupati Arini Harimurti sebesar Rp60 juta, Sekretaris Daerah Mukaromah Sakur sebesar Rp30 juta, dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun sebesar Rp85 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp1,3 miliar akan dibebankan kepada terdakwa.
Baca juga: Uang korupsi RSUD Kraton disebut mengalir ke bupati dan mantan bupati
Dalam perkara itu, terdakwa Teguh Imanto diadili bersama Wakil Direktur RSUD Kraton Agus Bambang Suryadana.
Agus Bambang dituntut lebih ringan oleh jaksa dengan pidana 5 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019