"Sistem dan hukum internasional dengan jelas menetapkan tidak-sahnya semua permukiman Yahudi, termasuk oleh Mahkamah Pidana Internasional, Dewan Keamanan PBB, dan Komite Palang Merah Internasional," kata Erekat di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa. "Berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, kebijakan lama permukiman Israel di wilayah Paletina yang diduduki masuk dalam definisi kejahatan perang."
Baca juga: Pemimpin Palestina kecam Trump
Erekat menambahkan, "Permukiman Yahudi mencuri tanah orang Palestina, menyita dan mengeksploitasi sumber alam Palestina, dan memecah, mengusir serta membatasi gerakan orang Palestina. Alhasil, perusahaan permukiman kolonial Israel menghapuskan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri."
Baca juga: Palestina desak AS umumkan dukungan penyelesaian dua-negara
Ia menegaskan, "Sekali lagi, dengan pengumuman ini, pemerintah (Presiden Donald) Trump memperlihatkan luasnya itu mengancam sistem internasional dengan upaya tanpa hentinya untuk mengganti hukum internasional dengan 'hukum rimba'."
Baca juga: Erekat: Rakyat Palestina perlu perlindungan internasional sampai pendudukan Israel berakhir
Oleh karena itu, ia menambahkan, "masyarakat internasional harus melakukan semua tindakan yang perlu untuk menanggapi dan mencegah prilaku tak bertanggung-jawab AS, yang menimbulkan ancaman bagi perdamaian, keamanan dan kestabilan global. Satu-satunya cara ke arah mewujudkan perdamaian di Palestina, Israel dan seluruh Timur Tengah ialah dengan kebebasan dan kemerdekaan Negara Palestina dengan perbatasan 1967 dengan Jerusalem Timur sebagai ibu kotanya."
Sumber: WAFA
Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019