Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr, membantah kesaksian istri Munir, Suciwati, terkait ungkapan yang menyebutkan ada dendam terhadap aktivis HAM tersebut."Adalah tidak benar dengan kesaksian dendam terkait pemberhentian saya (sebagai Danjen Kopassus)," katanya dalam sidang lanjutan Muchdi Pr, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.Pemberhentian tugasnya dari jabatan itu juga tidak ada kaitannya dengan kasus penculikkan sejumlah aktivis, katanya."Saya keberatan dengan kesaksian itu, saya tidak diberhentikan sebagai Danjen Kopassus," kata mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN). Saksi lainnya, mantan Dirut Garuda, Indra Setiawan, mengakui pihaknya mendapatkan surat dari BIN yang ditunjukkan Polycarpus dan isinya adalah agar Polly diikutsertakan dalam penerbangan sebagai "corporate security". "Saya mendapat surat dari BIN, agar Poly diikutsertakan sebagai corporate security," katanya. Dikatakan, surat itu hilang karena dicuri dari mobilnya yang tengah diparkir di Hotel Sahid. "Saya menerima surat itu biasa, dan pikiran saya tidak mungkin (Poly) berbohong," katanya. Sebelumnya, Suciwati mengatakan pasca meninggalnya Munir, dirinya sempat berangkat ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, untuk memenuhi undangan yang diantaranya dari Human Rights First di New York, AS. "Kemudian untuk memenuhi undangan dari Parlemen Eropa," katanya dalam sidang yang dipimpin, Suharto. Dikatakan, negara luar itu memberikan dukungan untuk mendapatkan keadilan termasuk dukungan dari Komisi Tinggi HAM. "Saya diterima oleh Makarim Wibisono, orang Indonesia di PBB," katanya. Sebelumnya dalam eksepsi Muchdi Pr disebutkan adanya intervensi asing terhadap persidangan dirinya, seperti, adanya surat Kongres AS. Selain itu, Suciwati mengatakan seminggu sebelum keberangkatan suaminya ke Belanda, pernah mengatakan ada anggota BIN dari bidang teknologi informasi (IT), Biza Subiyakto, ingin bertemu untuk bercerita soal demokrasi. "Kemudian saya konfirmasi, tapi aneh orang bidang IT, kok bisa bercerita demokrasi," katanya. Kuasa hukum Muchdi Pr, M Luthfie, menyatakan, dari keterangan kedua saksi itu, yakni, Indra Setiawan dan Suciwati, jelas sekali bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembunuhan aktivis HAM, Munir. "Keterangan Indra Setiawan dan Suciwati, jelas tidak ada keterlibatan Muchdi Pr," katanya. Ia menyebutkan diseretnya kliennya itu ke PN Jaksel, akibat keterangan saksi yang menyebutkan pemberhentian Muchdi sebagai Danjen Kopassus setelah ada putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait penculikkan aktivis HAM. Ia juga meminta agar saksi Budi Santoso untuk dihadirkan dalam persidangan. "Saksi Budi Santoso harus hadir dalam persidangan," katanya. Sementara itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (18/9) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008