Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah laporan keuangan penggunaan dana desa karena menjadi salah satu kendala yang dihadapi aparatur pemerintahan desa.
"Kami buatkan sistem yang tidak rumit tapi dari segi tata kelola tetap baik," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan aparatur pemerintahan desa ada yang belum memahami sistem akuntansi laporan keuangan karena latar belakang pendidikan yang beragam.
Baca juga: Kepala desa diminta tidak takut gunakan dana desa
Meski laporan dipermudah, namun ia menampik akan semakin mempermudah oknum tertentu memanfaatkan potensi untuk melakukan penyimpangan dana desa.
Ia menegaskan kemudahan laporan dana desa itu hanya dalam laporan administratif penggunaan dana desa.
"Laporan administratif dipermudah, tapi monitor merupakan hal lain. Monitoring berjenjang mulai dari bupati naik ke daerah tingkat satu sampai Kemendagri. Jadi jangan ditafsirkan dibuat sederhana itu tidak diawasi," katanya.
Baca juga: Misbakhun: Kades harus pahami pelaporan dana desa
Selain laporan keuangan yang dianggap rumit, Artera menyebutkan program yang tidak sesuai juga ditemukan dalam pemanfaatan dana desa.
"Kami koordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian Desa dan Kementerian Koordinator PMK terkait program karena kami liat di daerah kelemahan dana desa yang jadi bahan perbaikan untuk Kemendes dan Kemendagri yaitu kesesuaian dengan program," katanya.
Penyaluran tahap kedua hingga November 2019, lanjut dia, sudah disalurkan sebesar Rp52 triliun dari total Rp70 triliun anggaran dana desa.
Dana desa itu, lanjut dia, diberikan kepada total 74.953 desa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2019.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019