Jakarta, 16/9 (ANTARA) - Mulai tanggal 15 September 2008, Orang dapat mengajukan keberatan di bidang cukai secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Pengajuan keberatan dimaksud harus menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Jaminan dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari asuransi. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.04/2008 tentang Keberatan Di Bidang Cukai. Penetapan Peraturan Menkeu Ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Keberatan diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui kepala kantor yang menerbitkan surat tagihan dengan dilampiri bukti penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar dan fotokopi surat tagihan serta bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari keberatan tidak diajukan atau keberatan tidak memenuhi persyaratan tersebut, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat Bea dan Cukai dianggap telah disetujui. Setelah itu, kepala kantor melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dan ketentuan jangka waktu keberatan cukai dimaksud. Dalam hal persyaratan pengajuan keberatan dan ketentuan jangka waktu telah terpenuhi, berkas keberatan diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai dalam jangka waktu 3 hari sejak berkas diterima secara lengkap.
Selain itu, dalam hal persyaratan pengajuan keberatan tidak terpenuhi, kepala kantor mengembalikan berkas keberatan kepada yang bersangkutan dengan disertai alasan pengembalian dan tidak memenuhi ketentuan jangka waktu. Dirjen Bea dan Cukai memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu 60 hari, Dirjen Bea dan Cukai tidak memberikan keputusan, maka keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan. Dalam hal keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan, jaminan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jika keberatan ditolak, jaminan dicairkan untuk membayar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Pada saat PMK ini mulai berlaku, KMK Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi: Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008