Manado (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara mengungkap sindikat pembobolan pada bank milik BUMN di daerah itu melalui kredit pensiunan dengan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Adam Erwindi, di Manado, Selasa, mengatakan pengungkapan ini berawal dari hasil audit intern bank tersebut terhadap penyaluran 88 kredit dimana 77 di antaranya kepada pensiunan.
"Dari hasil itu terdapat penerima yang mendapat kredit tersebut di atas kelahiran tahun 1945 padahal sesuai ketentuan dibawa tahun tersebut," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca juga: Polda Sulut tingkatkan pengamanan markas pascabom Medan
Pada saat tersebut Adam Erwindi didampingi Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus AKBP Iwan Permadi dan Kabag Penmas Bidhumas AKBP Sulaiman Dai.
Ia mengatakan pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada awal Januari 2019.
Dalam menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sekitar lima saksi dan seorang saksi ahli.
Dari penyelidikan tersebut, telah menetapkan seorang tersangka, namun dalam pengungkapannya mengalami kesulitan karena keberadaan tersangka tersebut belum diketahui.
Pada 14 November 2019, kepolisian mendapatkan informasi, tersangka ST mencoba melakukan tindakan serupa di Tondano.
"Mendapatkan informasi tersebut, kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka ST, 50 tahun warga Kota Tomohon," katanya.
Ia mengatakan selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang sekitar Rp44 juta sejumlah Hp, sejumlah buku tabungan dan sejumlah KTP palsu.
Baca juga: Bank DKI laporkan kasus pembobolan ke penegak hukum
Modus dilakukan pelaku, lanjutnya, dengan membuat KTP palsu sejumlah orang yang berusia lanjut, berkas palsu dan mengajukan kredit.
Terkait dengan kasus ini kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan, dan diduga masih ada tersangka lainnya.
Diduga dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendiri tetapi ada juga yang lain.
"Kerugian negara terkait dengan kasus sekitar Rp3 miliar," katanya.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus AKBP Iwan Permadi mengatakan terhadap tersangka dikenakan pasal 49 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan junto pasal 55 dan 56.
"Ancamannya lima tahun penjara," katanya.
Ia menambahkan tersangka pelaku tersebut dari luar perbankan.
"Kasus ini akan terus dikembangkan," katanya.
Baca juga: Ditreskrimsus tetapkan tiga tersangka baru skandal BNI
Baca juga: Korban tambang meminta Ditreskrimsus Polda Kalsel turun tangan
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019