Jakarta (ANTARA News) - Polresta Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan H Farouk sebagai tersangka kasus insiden pembagian zakat yang menyebabkan 21 orang tewas dan 13 lainnya dirawat di rumah sakit. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Selasa, mengatakan, Farouk adalah salah satu putera H Syaikhon, pengusaha yang membagikan zakat di Purworejo, Pasuruan. "Farouk ini adalah orang yang menjadi penyelenggara pembagian zakat. Dia yang mengurusi soal zakat," katanya. Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka. Polisi menetapkan tersangka setelah meminta keterangan 18 orang saksi termasuk lima orang dari kalangan penerima zakat. Penyidik, juga akan meminta keterangan dari dokter untuk memastikan penyebab kematian 21 orang. Abubakar menilai, lokasi pembagian zakat dinilai tidak layak karena pintu pagar hanya memuat satu orang sedangkan yang datang ribuan orang. Untuk itu, Polri meminta kepada masyarakat untuk membagikan zakat lewat lembaga atau panitia zakat agar kejadian di Pasuruan tidak terulang. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008