Denpasar (ANTARA News) - Kalangan pariwisata Bali mengeluhkan sulitnya mendapatkan informasi mengenai berbagai jenis pelayanan di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai yang berkaitan dengan kehadiran orang asing, terutama wisatawan dari berbagai negara. "Masak untuk mendapatkan penjelasan mengenai berbagai jenis pelayanan, dibilang harus minta izin dulu ke kantor pusat di Jakarta," kata Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Ngurah Wijaya kepada ANTARA News di Denpasar, Selasa. Ketua badan pariwisata Bali itu menyampaikan hal tersebut menyusul kegagalan pihaknya mendapatkan informasi pelayanan keimigrasian bagi wisatawan asing, yang rencananya dipublikasikan dalam website BTB www.balitourismboard.org. Menurut Ngurah Wijaya, selama ini wisatawan asing masih sering mengeluhkan tidak adanya rujukan aturan yang harus dipahami sebelum berkunjung ke Indonesia, baik yang berkaitan dengan keimigrasian, kepolisian, akomodasi, transportasi dan lainnya. Berdasarkan keluhan tersebut, BTB yang menaungi sembilan asosiasi, termasuk PHRI dan Asita, berusaha terus menambah layanan informasi melalui website dengan meminta penjelasan berbagai instansi berwenang. Seperti aturan wisatawan asing sewa kendaraan dan persyaratan surat izin mengemudi (SIM), telah diberikan penjelasan oleh pihak Polda Bali. "Turis asing harus menunjukkan SIM internasional, baru boleh dilayani sewa mobil maupun sepeda motor," ucapnya. Demikian pula berbagai urusan di Bandara, termasuk urusan pembayaran visa di terminal kedatangan (Visa on Arrival), berapa besar biayanya dan daftar negara yang mendapat fasilitas VoA, juga bisa diakses di website. Namun ketika meminta informasi serupa di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, ternyata tidak bisa dilayani, padahal berbagai informasi yang diharapkan itu sifatnya untuk umum, yang tidak seharusnya dipersulit. "Informasi pelayanan itu seharusnya disosialisasikan, dipublikasikan, bukan terkesan tertutup atau malah disembunyikan. Yang datang seharusnya disambut gembira. Kita menyongsong era keterbukaan," kata Ngurah Wijaya seraya mengingatkan ketentuan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia berharap berbagai instansi dapat dengan mudah memberikan informasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada wisatawan, sehingga turis dapat memperoleh rujukan tersebut melalui website BTB, baik sebelum maupun saat berkunjung ke Bali. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008