Denpasar (ANTARA News) - Salah satu investor asing yang menanamkan modalnya dalam usaha kerajinan bahan baku emas dan perak di Bali selama 11 tahun terakhir, mengaku tidak pernah mendaftarkan rancang bangun (desain) motif-motif tradisional Bali untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). "Motif yang didaftarkan untuk mendapat hak paten sepenuhnya desain milik John Hardy group yang unik dan telah dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal HAKI Departemen Hukum dan HAM," kata Juliana Simanjuntak didampingi D. Larasati, Ni Putu Tirka Widanti dan Ida Gunadi dari PT Karya Tangan Indah (KTI) di Mambal, 18 km utara Denpasar, Selasa. Didampingi desainer perusahaan tersebut Gay Bedarida, Juliana Simanjuntak menambahkan, dalam proses penggarapan desain juga menggunakan teknologi perpaduan antara Bali-Indonesia dan Eropa. Setiap desain yang digarap melalui proses yang cukup panjang dan rumit langsung didaftarkan untuk mendapatkan hak paten. Ia mencontohkan, sebuah desain dua dimensi dengan motif yang unik dan menarik membutuhkan waktu dua tahun untuk mendapatkan hak paten. Waktu yang cukup lama diperlukan untuk itu karena Depkumham perlu melakukan evaluasi terhadap proses karya cipta. Namun rancang bangun dalam berbagai motif yang dihasilkan telah mendapat pengakuan dari pemerintah Indonesia dan wajib untuk melindungi dari upaya pemalsuan yang dilakukan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab. Gurubesar Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Prof Dr I Made Bandem yang cukup lama mengajar kesenian Bali di sejumlah perguruan tinggi seni di Amerika Serikat, dalam kesempatan terpisah mengungkapkan, sedikitnya 1.800 ragam seni Bali yang dimotifikasi dalam berbagai desain untuk berbagai jenis cinderamata telah dipatenkan di Amerika Serikat. Hal itu akan membawa dampak negatif terhadap kreatifitas seniman Bali di masa-masa mendatang. Kreatifitas seniman Bali dalam menghasilkan karya seni bisa saja mirip dengan karya yang telah dipatenkan itu, padahal itu murni hasil karya seniman. "Tuduhan penjiplakan terhadap karya seni Bali yang demikian itu sangat memungkinkan, mengingat sudah ratusan ragam seni Bali yang telah dipatenkan di luar negeri," tutur Bandem. Oleh sebab itu pemerintah Propinsi Bali dinilai sudah sangat mendesak untuk membentuk lembaga hak cipta, guna membantu para seniman, khususnya perajin dalam mengembangkan usaha perak yang sarat dengan desain-desain motif Bali. Lembaga hak cipta tersebut dinilai sangat penting, mengingat hak kekayaan intelektual (HKI) telah diwacanakan sejak tahun 1980. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008