Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuat MoU terkait pemberian insentif bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dianggap berprestasi karena berhasil menggagalkan pencurian ikan. "Insentif bagi PPNS baru dalam tahap perumusan, itupun harus ada putusan dari Menteri Keuangan karena dana yang memungkinkan untuk digunakan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pelelangan ikan dan kapal yang tertangkap," kata Dirjen Pengawasan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Aji Sularso di Muara Baru, Jakarta, Selasa. Menurut dia, kapal pencuri ikan yang tertangkap termasuk juga ikan dapat dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara dalam bentuk PNBP. Instansi terkait, dalam hal ini Kejagung, dapat mengambil 20 persen dari hasil lelang tersebut. "Kita coba mintalah ke Kejagung agar PPNS yang berprestasi yang berhasil melakukan penangkapan mendapat insentif. Besarannya belum tahu berapa karena memang formulanya harus dibuat dulu," ujar dia. Menurut Aji, jumlah PNBP dari lelang kasus pencurian ikan cukup besar karena ada hasil lelang ikan yang diambil dari kapal pencuri ikan mencapai Rp6 miliar. "Draft MoU sedang dibuat, mudah-mudahan Oktober targetnya bisa selesai. Memang ada tim dari Kejagung sendiri dan DKP untuk masalah insentif ini, dan mereka akan merumuskan berapa besaran insentif yang diberikan," ujar dia. Saat ditanya berapa besar PNBP yang diperoleh dari hasil lelang ikan dan kapal pencuri ikan, Aji tidak menyebutkan secara pasti. Hingga saat ini jumlah kapal pencuri ikan yang ditangkap 186 unit, dan diperkirakan lelang satu kapal mencapai Rp500 juta. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008