Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid yang akrab disapa Gus Dur mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas tuduhan pelanggaran AD/ART partainya. Gus Dur datang ke gedung Badan Reserse Kriminal Polri dengan didampingi pengacaranya, Ibrani, dan Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB kubu Gus Dur, Ali Masykur Moesa. "Saya mengadukan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy sebagai pihak yang melanggar AD/ART partai," kata Gus Dur. Bentuk pelanggarannya, menurut Gus Dur, adalah setiap surat keputusan harus ada tanda tangan Ketua Dewan Syuro, Sekretaris Dewan Syuro, Ketua Dewan Tanfidz dan Sekretaris Dewan Tanfidz. "Ini dilanggar mereka. Mereka tidak ajak saya tanda tangan," katanya. Sementara itu, pengacara Gus Dur, Ibrani, mengatakan Gus Dur telah memberikan keterangan kepada penyidik untuk menyatakan telah ada unsur pemalsuan oleh Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy. Menurut dia, dalam surat-suratnya, Muhaimin menyebut sebagai Ketua Umum DPP PKB, padahal ia adalah Ketua Dewan Tanfidz. "Bedanya, di PKB, ketua tertinggi ya Dewan Syuro," katanya. Ibrani mengatakan, Muhaimin telah melanggar AD/ART yang menyatakan bahwa seluruh keputusan partai harus ditandatangani oleh Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz. "Ia (Muhaimin) membuat tanda tangan atas namanya sendiri. Gus Dur dianggap tidak ada," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008