Temanggung (ANTARA) - Satu dari 216 desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Serentak pada 9 Januari 2020, hingga sekarang tidak ada bakal calon kades yang mendaftar.
"Meskipun telah dilakukan perpanjangan pendaftaran, pilkades di Desa Wates Kecamatan Wonoboyo belum ada bakal calon kades yang mendaftar," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Selasa.
Baca juga: Satu desa di Kabupaten Kudus batal gelar Pilkades Serentak 2019
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu hingga 6 Desember 2019, jika hingga tanggal tersebut juga tidak ada satu pun yang mendaftarkan diri maka terpaksa jabatan kades di desa tersebut akan diisi oleh pejabat sementara dari kalangan pegawai negeri sipil.
"Masih kami tunggu hingga 6 Desember mendatang, harapan kami ada yang mendaftarkan diri minimal dua orang sehingga pilkades di Desa Wates bisa dilaksanakan seperti di desa lainnya yang akan menyelenggarakan Pilkades 9 Januari 2020," katanya.
Baca juga: Dua kades di Kudus gagal ikuti pilkades karena tidak lolos tes
Ia menuturkan sebelumnya ada 9 desa yang warganya tidak mau mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa atau hanya ada satu pendaftar. Padahal syarat bisa dilaksanakannya pilkades minimal ada dua warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.
"Sekarang hanya tinggal satu desa itu saja, yang lainnya seperti Desa Kupen yang sebelumnya hanya satu bakal calon kepala desa yang mendaftar dan sekarang sudah ada dua bakal calon, Desa Jraggan juga demikian, yang penting minimal ada dua bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri," katanya.
Baca juga: Ketika dua istri Wabup bertarung di pilkades Blitar
Ia mengatakan alasan warga di Desa Wates Kecamatan Wonoboyo tidak mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa karena warga menganggap penghasilan sebagai kepala desa di desa tersebut tidak sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.
Ia mengakui tanah bengkok untuk kepala desa di desa tersebut tidak seluas di desa-desa lainnya dan penghasilan tetap (siltap) kepala desa tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional sebagai kepala desa.
Baca juga: Suami istri ikut pilkades di Garut tak langgar aturan
"Memang siltap untuk kades saat ini hanya sekitar Rp1,6 juta, namun siltap 2020 untuk kades mencapai Rp2,4 juta hingga Rp2,6 juta, jika ditambah dengan penghasilan dari tanah bengkok saya rasa sudah sangat cukup untuk memenuhi operasional kades," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019