"Sebelum 1 Januari 2020, bupati dan wali kota sudah harus mengusulkan perda yang menghalangi investasi untuk dihapus," kata Erzaldi Rosman Djohan saat rapat bersama bupati dan wali kota se-Babel di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan penghapusan perda menghalangi investasi ini merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam rangka Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2020 kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah pada Kamis (13/11) di Istana Negara Jakarta.
Baca juga: Pemkab se-Babel diminta lengkapi data diskresi
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk usulan penghapusan perda yang menghambat investasi ini," ujarnya.
Menurut dia selain menghapus perda menghambat investasi tersebut, pemerintah kabupaten/kota juga diminta harus selektif mengajukan pembuatan perda, terutama peraturan-peraturan yang sifatnya kurang tajam.
"Kami menganjurkan perda lama yang kurang tajam untuk direvisi, ketimbang mengeluarkan perda baru, guna menghindari terjadinya tumpang tindih aturan daerah tersebut," tuturnya.
Pada pertemuan tersebut, gubernur juga menyampaikan sejumlah isu pembangunan yang harus dilakukan pemerintah daerah pada 2020, termasuk program pemprov dalam pengelolaannya kedepannya.
Baca juga: Wagub Babel Minta Segera Dibuat Perda Buruh
"Kami berharap bupati dan wali kota dapat melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan, termasuk didalamnya DIPA yang diserahkan kepada masing - masing pimpinan daerah," ujarnya.
Dalam rapat itu, Gubernur Erzaldi didampingi Kepala Bappeda, Ferry Insani, Kepala PUPR, Noviar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dasminto dan juga dihadiri Bupati Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.
Pewarta: Aprionis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019