"Jaksa TP4D untuk beberapa proyek di daerah dianggap sebagai bagian dari masalah, karena jaksa ikut menjadi suplier material," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton di Kupang, Selasa.
Dia mengemukakan hal itu, terkait rencana Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan TP4D.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal mengevaluasi keberadaan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).
Hal ini dikatakan Burhanuddin usai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11).
"Seperti yang sudah saya sampaikan pada waktu RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR bahwa, kami akan mengevaluasi TP4," kata Burhanuddin.
Mengenai keberadaan TP4D dia mengatakan, sangat tergantung pada hasil evaluasi yang akan dilakukan Kejaksaan Agung.
"Tetapi pengalaman TP4D di beberapa provinsi malah jadi masalah. Di Semarang Jaksa TP4D malah ditangkap KPK," kata Darius Beda Daton.
Karena itu, menurut dia, yang paling tepat melakukan fungsi pengawalan proyek itu bisa di BPKP atau Inspektorat.
Baca juga: Jaksa Agung janji akan hitung untung dan rugi TP4 dan TP4D
Baca juga: OTT Kadispar terkait proyek pendampingan TP4D
Baca juga: Kajati DIY sebut TP4D secara institusional tidak bermasalah
Baca juga: Jaksa harus cegah penyelewengan anggaran proyek melalui TP4D
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019