Undang-undang yang direncanakan akan memungkinkan pemerintah untuk campur tangan dalam investasi yang biasanya tidak dikenakan penyaringan tetapi dapat menimbulkan kekhawatiran, seperti perusahaan yang mengembangkan teknologi militer dan entitas media.
"Kekuatan itu hanya akan digunakan untuk mengendalikan investasi yang menimbulkan risiko signifikan bagi keamanan nasional atau ketertiban umum kita," kata Menteri Keuangan David Parker.
Perubahan datang pada saat kekhawatiran yang meningkat di negara-negara Barat pada risiko dari negara-negara, khususnya China, memperoleh teknologi yang memiliki penggunaan militer dan sipil.
Perubahan itu tidak ditargetkan pada negara tertentu dan bukan "anti-China", kata Parker pada pertemuan.
Sejak menjabat pada tahun 2017, pemerintah kiri-tengah pimpinan Perdana Menteri Jacinda Ardern telah berusaha untuk memperketat aturan tentang investasi asing, melembagakan larangan pada sebagian besar pembeli rumah di luar negeri pada tahun 2018.
Kemampuan untuk membuat keputusan dengan alasan kepentingan nasional akan membawa Selandia Baru sejalan dengan negara tetangga Australia, yang telah memblokir sejumlah investasi China dalam beberapa tahun terakhir, termasuk tawaran untuk jaringan energi dan operator pipa.
Baik Australia dan Selandia Baru telah membatasi penggunaan peralatan dari Huawei China dalam pembangunan jaringan seluler 5G.
Peraturan baru ini juga akan meningkatkan pengawasan atas investasi di industri-industri yang secara strategis penting telah mengalami penyaringan, seperti infrastruktur kritis seperti bandara dan pelabuhan.
"Ini merupakan kebijaksanaan yang luas bagi pemerintah untuk mencapai transaksi-transaksi itu ketika ia ingin dan menolak untuk menyetujuinya di mana kami pikir itu bukan untuk kepentingan negara," kata Parker.
Pada Senin, anggota parlemen AS mendesak pemerintah mereka untuk segera mengeluarkan peraturan guna mempersulit ekspor teknologi canggih ke China yang dapat memungkinkan Beijing meningkatkan militernya.
Sumber: Reuters
Baca juga: Indonesia-Selandia Baru tingkatkan kerja sama perdagangan dan investasi
Penerjemah: Maria D Andriana
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2019