Penyidik hari ini diagendakan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Obaja sebagai saksi untuk tersangka SG terkait tindak pidana korupsi suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Obaja dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

Obaja dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG).

"Penyidik hari ini diagendakan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Obaja sebagai saksi untuk tersangka SG terkait tindak pidana korupsi suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Pontianak sidang perdana korupsi di Bengkayang

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Suryadman, yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang Pinus Samsudin, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang Marsindi, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bengkayang Theresia Heni Koesdaryanti, dan inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bengkayang Simon.

KPK total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yakni Suryadman dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).

Sedangka sebagai pemberi suap, yaitu unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF), Nelly Margaretha (NM), dan Pandus (PS).

Untuk Rodi, Yosef, Bun Si Fat, dan Nelly, penyidikannya telah selesai. Keempatnya, saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Baca juga: Empat tersangka suap proyek di Bengkayang segera disidang

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Baca juga: KPK tahan Bupati Bengkayang

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Dengan rincian sebagai berikut pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi tangkap tangan Bupati Bengkayang

Baca juga: Konstruksi perkara kasus suap Bupati Bengkayang

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bengkayang sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019