Jenewa, (ANTARA News) - Penembakan Israel di desa Beit Hanoun di Gaza November 2006 yang menewaskan 19 warga Palestina mungkin merupakan kejahatan perang dan korban seharusnya menerima ganti rugi," kata satu laporan PBB Senin. "Dengan tiadanya penjelasan yang cukup-beralasan dari militer Israel...misi ini harus menyimpulkan bahwa ada kemungkinan bahwa penembakan di Beit Hanoun merupakan kejahatan perang," kata laporan misi pencari-fakta yang dipimpin oleh penerima hadilah Nobel dari Afrika Selatan Desmond Tutu, demikian diwartakan AFP. Mantan uskup Afrika Selatan dan aktivis anti-apartheid itu akan menyampaikan laporannya, yang juga mengutuk serangan Palestina di Israel, pada Dewan HAM PBB Kamis. Ia telah ditugasi oleh dewan pada November 2006 untuk menyelidiki insiden itu tapi baru berusaha untuk berkunjung ke Gaza melalui Mesir Mei tahun ini setelah Israel menolak tiga upaya sebelumnya untuk mendapat akses ke jalur pantai tersebut melalui wilayahnya. Menyusul penyelidikan internal, Israel menyimpulkan bahwa penembakan rumah warga sipil itu merupakan "kesalahan teknik pada sistim radar artileri yang genting dan jarang terjadi" serta mengumumkan Februari bahwa tidak ada tuduhan akan diajukan pada pasukan Israel yang terlibat dalam insiden itu. Namun laporan Tutu mengatakan bahwa "tanggapan Israel atas penyelidikan internal militer yang sebagian besar rahasia iru sama sekali tidak dapat diterima dari sudut pandang hukum dan moral". "Misi ini merekomendasikan agar Negara Israel membayar korban ganti rugi yang memadai tanpa penundaan," laporan itu menambahkan. Tutu juga mengutuk tembakan roket oleh gerilyawan Palestina yang bermakas di Gaza terhadap warga sipil Israel dan mengatakan gerakan Islam Hamas yang berkuasa di jalur pantai itu bertanggungjawab untuk menjamin serangan tersebut dihentikan. "Mereka yang dalam posisi pemerintah di Gaza tidak hanya memiliki kewajiban hukum kemanusiaan internasional untuk menghormati norma hukum internasional bagi perlindungan warga sipil, tapi juga tanggungjawab untuk menjamin bahwa norma itu dihormati oleh yang lain," kata laporan tersebut.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008