Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memfasilitasi kemudahan pengurusan Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling di lima kawasan di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, lima lokasi layanan SIM Keliling tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan serta Jakarta Timur.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat mendatangi pelayan SIM Keliling di Kantor Pos Pasar Baru.
Untuk wilayah Jakarta Barat, masyarakat bisa langsung datang ke LTC Glodok.
Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat mendatangi pelayan SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk masyarakat di wilayah Jakarta Utara dapat mendatangi Pospol BPL Pluit.
Baca juga: Lima lokasi perpanjangan SIM Senin ini
Baca juga: Lokasi perpanjangan masa berlaku SIM hari ini
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot lagi mengantre ke kantor Samsat setempat untuk memperpanjang SIM.
Setidaknya dengan jangkauan yang lebih dekat, masyarakat bisa menghemat banyak hal, baik waktu maupun biaya. Layanan SIM Keliling juga cepat dan bebas dari praktik percaloan.
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Untuk bisa mengurus layanan SIM Keliling (Simling) ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:
Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan dan
mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui, layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019